Setiap perempuan pasti pernah berhadapan dengan yang namanya darah. Ada yang keluar tiap bulan secara teratur, ada yang setelah melahirkan, dan kadang ada yang tidak jelas sebabnya. Dalam fiqh, hal ini dibagi menjadi tiga: haid, nifas, dan istihadhah. Masing-masing punya aturan ibadah yang berbeda.
1. Haid
Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan secara berkala setiap bulan.
Durasi normal:
- Minimal 1 hari 1 malam.
- Maksimal 15 hari.
- Umumnya 6–7 hari.
Hukum saat haid:
- Tidak boleh shalat dan puasa.
- Tidak boleh thawaf di Ka’bah.
- Tidak boleh berhubungan suami istri.
- Boleh berdzikir, berdoa, atau membaca doa tanpa menyentuh mushaf.
📖 Dalil Al-Qur’an:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
📖 Dalil Hadits:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Kami dahulu haid di zaman Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat. (HR. Muslim no. 335)
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Durasi:
- Maksimal 40 hari menurut mayoritas ulama.
- Kalau darah berhenti sebelum 40 hari, boleh mandi dan beribadah lagi.
- Kalau lewat 40 hari, dihitung sebagai istihadhah.
📖 Dalil Hadits:
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
Wanita nifas berdiam diri (tidak shalat) selama empat puluh hari, kecuali bila ia suci sebelum itu, maka ia mandi dan shalat. (HR. Abu Dawud no. 311, Tirmidzi no. 139)
3. Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid atau nifas, biasanya karena gangguan kesehatan.
Hukum wanita istihadhah:
- Tetap wajib shalat dan puasa.
- Wajib membersihkan darah, mengganti pembalut, lalu berwudhu sebelum shalat.
- Suami istri boleh berhubungan.
📖 Dalil Hadits:
Dari Fatimah binti Abu Hubaisy radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah, tidak berhenti darahku. Apakah aku harus meninggalkan shalat?
Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidak. Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Apabila datang haidmu, maka tinggalkan shalat. Jika haid telah berlalu, maka mandilah dan shalatlah (HR. Bukhari no. 306, Muslim no. 333)
Bagaimana Cara Membedakannya?
- Kalau keluar di jadwal bulanan dan sesuai ciri haid, maka itu haid.
- Kalau keluar setelah melahirkan, itu nifas.
- Kalau darahnya muncul terus-menerus di luar kebiasaan, atau melewati batas maksimal haid/nifas, maka dihitung sebagai istihadhah.
Penutup
Haid, nifas, dan istihadhah bukan aib. Itu bagian dari fitrah yang Allah berikan kepada perempuan. Islam mengatur dengan jelas supaya ibadah kita tetap sah, sekaligus menjaga kesehatan dan kenyamanan wanita.
👉 Dengan memahami dalil-dalil di atas, kita jadi lebih tenang dalam beribadah. Kalau sedang haid atau nifas, istirahatlah dari shalat dan puasa. Kalau istihadhah, tetap jalani ibadah seperti biasa, hanya lebih teliti soal bersuci.